Senin, 26 Januari 2009

TUGAS 3 Pkn


WARTAWAN MENJADI WAKIL RAKYAT

Hendaknya tetap mengabdi kepentingan Rakyat


Puluhan wartawan kini terdaftar dalam calon legislative, Peluang untuk terpilih menjadi wakil rakyat tentu berbeda-beda, tergantung partai mana yang merekrut dan berada di nomor urut berapa sang wartawan itu ditempatkan oleh pucuk pimpinan partai itu. Masyarakat tetap berharap jika mereka terpilih sebagai wakil rakyat kelak, para wartawan itu tetap setia memperjuangkan kepentingan rakyat seperti ketika masih aktif sebagai wartawan,

Fenomena masuknya wartawan ke lembaga legislative bukan hal yang baru. Sebelumnya masyarakat sudah mengenal nama-nama wartawan yang berada di senayan seperti –sebut saja –Panda Nababan (PDI-P), Effendy Choirie(PKB), Djoko Susilo (PAN) dan masih ada sejumlah nama lain.

Kini muncul lagi nama-nama calon legislative dari kalangan wartawan seperti Teguh Juwarno (RCTI- di calonkan PAN), Meutya Hafid (Metro TV- di calonkan Partai Golkar), Ramadhan Pohan (media harian Jurnal Nasional di calonkan Partai Demokrat) dan puluhan nama lainnya.

Menurut Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara berpindahnya seorang wartawan menjadi wakil rakyat di lembaga legislative merupakan Hak Konstitusional seseorang dan karena itu mesti di hormati.

Seperti di ketahui dalam bernegara ada empat pilar demokrasi yakni legislative, eksekutif, yudikatif, dan pers. Keempat pilar itu memiliki kedudukan yang sama dan setara. Wartawan memperkuat keempat demokrasi, maka ketika mereka berpindah ke pilar yang lain, juga hendaknya memiliki panggilan yang sama yakni untuk memperkuat pilar itu, dalam hal ini lembaga legislative.

Dalam hal ini diharapkan kehadiran wartawan dalam legislative hendaknya mampu mengangkat kenyataan sosial yang terjadi dimasyarakat ke panggung politik resmi sehingga dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah yang berujung pada kesejahteraan rakyat banyak.


Dikutip dari :

Majalah Bulanan Legislatif

Tahun V edisi XI – November 2008


Pendapat Ku :

Dalam hal ini para wartawan yang ingin menjadi wakil rakyat sebagai calon legislative menurut saya tidak ada masalah kalau memang panggilan dan kepentingan nya untuk mengabdi kepentingan orang banyak, Dalam hal ini juga umumnya wartawan mempunyai skill, pengalaman, dan pengetahuan yang lebih dari cukup untuk berkiprah dalam lembaga legislative maka tidak heran bila terjadi perekrutan wartawan oleh partai politik

Kamis, 11 Desember 2008

TUGAS KD 2.1

SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

BENTUK NEGARA DAN BENTUK PEMERINTAHAN
Bentuk negara adalah kesatuan.
Wilayah negara dibagi menjadi beberapa bagian daerah provinsi.
Daerah provinsi dibagi menjadi beberapa daerah kabupaten
Bentuk pemerintahan adalah Republik
KONSTITUSI YANG DITERAPKAN DI NEGARA INDONESIA
Konstitusi meliputi konstitusi tertulis berupa UUD 1945 dan tidak tertulis seperti konvensi atau salah satu contoh dari konstitusi adalah pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 17 Agustus di depan DPR menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
SISTEM KABINET
Sistem kabinet negara Indonesia adalah Presidensial yang berarti presiden merupakan kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
EKSEKUTIF
Di dalam sistem pemerintahan indonesia yang bertanggung jawab dalam bidang eksekutif adalah Presiden atau eksekutif tunggal.
Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dan sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata.
PEMEGANG KEDAULATAN
Kedaulatan dipegang oleh semua lembaga negara kecuali lembaga yudikatif dan bertanggung jawab kepada rakyat
Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.
PELAKSANAAN ASAS TRIAS POLITIKA
Trias politika tidak dilaksanakan secara murni, artinya hanya menganut asas pembagian dari trias politika. Misalnya, presiden selain pemegang kekuasaan eksekutif juga memegang kekuasaan legislatif dan yudikatif.
SISTEM KEPARTAIAN
Sistem kepartaian adalah multipartai.
Secara resmi tidak mengenal istilah oposisi
SISTEM PARLEMEN
Sistem parlemen di Indonesia menganut bikameral yang tidak sempurna, yaitu MPR yang terdiri dari DPR dan DPD.
DPR merupakan wakil partai dan DPD merupakan wakil pemerintah daerah.
Ketidak sempurnaan itu ditunjukan antara lain :
1. MPR sebagai lembaga masih berdiri dan mempunyai fungsi tersendiri terlepas dari lembaga DPR dan DPD.
2. Fungsi DPD hanya lembaga pelengkap dari DPR karena tidak punya fungsi legislatif secara penuh.
Dari ke-2 alasan di atas, parlemen Indonesia dapat dikatakan menganut Trikameral (Tiga Kamar).
BADAN YUDIKATIF
Badan Yudikatif di Indonesia ada 3 Lembaga, yaitu Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi
Hakim Agung disusulkan oleh Komisi Yudisial kepala DPR Untuk persetujuan sebagai Hakim agung oleh Presiden.
Komisi Yudisial diangkat dan diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Mahkamah Konsitusi beranggotakan 9 anggota hakim kontitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang dari DPR dan tiga orang dari Presiden.

Selasa, 09 September 2008

INDAH NYA CINTA BILA KAU RASA

Cinta itu datang nya tak pernah terduga
Ia bila dikejar akan menjauh
tapi
bila Cinta itu kita biarkan ia akan menghampiri kita
jangan pernah menganggap Cinta itu hanya membuat luka
Cinta itu indah terasa
karena ia membawa segala rasa
bila kita nikmati dengan cinta yang tulus

semua itu akan membawa bahagia untuk kita

Senin, 18 Agustus 2008


Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka ( PKn Kelas XII Semester 1 ) Bag 2Jul 23, '08 12:25 AM
for everyone

3. Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara.

Keterlibatan Jepang dalam perang dunia ke 2 membawa sejarah baru dalam kehidupan bangsa Indonesia yang di jajah Belanda ratusan tahun lamanya. Hal ini disebabkan bersamaan dengan masuknya tentara Jepang tahun 1942 di Nusantara, maka berakhir pula suatu sistem penjajahan bangsa Eropa dan kemudian digantikan dengan penjajahan baru yang secara khusus diharapkan dapat membantu mereka yang terlibat perang.

Menjelang akhir tahun 1944 bala tentara Jepang secara terus menerus menderita kekalahan perang dari sekutu. Hal ini kemudian membawa perubahan baru bagi pemerintah Jepang di Tokyo dengan janji kemerdekaan yang di umumkan Perdana Mentri Kaiso tanggal 7 september 1944 dalam sidang istimewa Parlemen Jepang (Teikoku Gikai) ke 85. Janji tersebut kemudian diumumkan oleh Jenderal Kumakhichi Haroda tanggal 1 maret 1945 yang merencanakan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).


Sebagai realisasi janji tersebut pada tanggal 29 April 1945 kepala pemerintahan Jepang untuk Jawa (Gunseikan) membentuk BPUPKI dengan Anggota sebanyak 60 orang yang merupakan wakill atau mencerminkan suku/golongan yang tersebar di wilaya Indonesia. BPUPKI diketuai oleh DR Radjiman Wedyodiningrat sedangkan wakil ketua R.P Suroso dan Penjabat yang mewakili pemerintahan Jepang “Tuan Hchibangase”. Dalam melaksanakan tugasnya di bentuk beberapa panitia kecil, antara lain panitia sembilan dan panitia perancang UUD. Inilah langkah awal dalam sejarah perumusan pancasila sebagai dasar negara. Secara ringkas proses perumusan tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Mr. Muhammad Yamin, pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 menyampaikan rumus asas dan dasar degara sebagai berikut:

1. Peri Kebangsaan

2. Peri Kemanusiaan

3. Peri Ketuhanan

4. Peri Kerakyatan

5. Kesejahteraan Rakyat.

Setelah menyampaikan pidatonya, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan usul tertulis naskah Rancangan Undang-Undang Dasar. Di dalam Pembukaan Rancangan UUD itu, tercantum rumusan lima asas dasar negara yang berbunyi sebagai berikut :

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kebangsaan Persatuan Indonesia

3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan Perwakilan

5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

  1. Mr Soepomo, pada tanggal 31 Mei 1945 antara lain dalam pidatonya menyampaikan usulan lima dasar negara, yaitu sebagai berikut :

1. Paham Negara Kesatuan

2. Perhubungan Negara dengan Agama

3. Sistem Badan Permusyawaratan

4. Sosialisasi Negara

5. Hubungan antar Bangsa

Catatan :

Mr. Soepomo dalam pidatonya selain memberikan rumusan tentang Pancasila, juga memberikan pemikiran tentang paham integralistik Indonesia. Hal ini tertuang di dalam salah satu pidatonya ..................................., bahwa jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka negara kita harus berdasar atas aliran pikiran (staatsidee) negara yang integralistik, negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongan-golongannya dalam lapangan apapun.

  1. Ir. Soekarno, dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 mengusulkan rumusan dasar negara adalah sebagai berikut :

1. Kebangsaan Indonesia

2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan

3. Mufakat atau demokrasi

4. Kesejahteraan Sosial

5. KeTuhanan yang berkebudayaan.

Catatan :

Konsep dasar negara yang diajukan oleh Ir. Soekarno tersebut, dapat diperas menjadi Tri Sila, yaitu : Sila Kebangsaan dan Sila Internasionalisme diperas menjadi Socio Nationalisme; Sila Mufakat atau Demokratie dan Sila Ketuahanan yang berkebudayaan. Kemudian Tri Sila tersebut dapat diperas lagi menjadi Eka Sila, yaitu Gotong Royong.

  1. Panitia Kecil pada sidang PPKI tanggal 22 Juni 1945, memberi usulan rumusan dasar negara adalah sebagai berikut :

1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Catatan :

Paniti kecil mempunyai tugas untuk menggolong-golongkan dan memeriksa catatan-catatan tertulis selama sidang. Rapat Panitia Kecil telah diadakan bersama-sama dengan 38 anggota BPUPKI di kantor Besar Jawa Hookookai dengan susunan sebagai berikut :

Ketua : Ir. Soekarno

Anggota : 1) K.H.A Wachid Hasjim, 2) Mr. Muhammad Yamin, 3) Mr. A.A. Maramis, 4) M. Soetardjo Kartohadikoesoemo, 5) R. Otto Iskandar Dinata, 6) Drs. Mohammad Hatta, 7) K. Bagoes H. Hadikoesoemo.

Selanjutnya, dalam sidang yang dihadiri oleh 38 orang tersebut telah membentuk lagi satu Panitia Kecil yang anggota-anggotanya terdiri dari : Drs. Mohammad Hatta, Mr. Muhammad Yamin, Mr. A. Subardjo, Mr. A.A. Maramis, Ir. Soekarno, Kiai Abdul Kahar Moezakkir, K.H.A. Wachid Hasjim, Abikusno Tjokrosujoso, dan H. Agus Salim. Panitia Kecil inilah yang sering disebut sebagai panita 9 (sembilan) yang pada akhirnya menghasilkan Piagam Jakarta (Jakarta Charter).

  1. Rumusan Akhir Pancasila yang di tetapkan tanggal 18 Agustus 1945, dalam sidang PPKI memberi rumusan Pancasila sebagai berikut :

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan

5. Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia

Rumusan inilah yang kemudian dijadikan dasar negara, hingga sekarang bahkan hingga akhir perjalanan Bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia bertekad bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat dirubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR hasil pemilu. Jika merubah dasar negara Pancasila sama dengan membubarkan negara hasil proklamasi (Tap MPRS No. XX/MPRS/1966).

Kedudukan Pancasila Bagi Bangsa Indonesia.

  • Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.

Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (dasar filsafat negara) dan ideologi negara. Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara. Konsep-konsep Pancasila tentang kehidupan bernegara yang disebut cita hukum (staatsidee), merupakan cita hukum yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pancasila juga mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai pokok atau kaidah negara yang mendasar (fundamental norma). Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR-DPR hasil pemilihan umum. Mengubah Pancasila berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Pancasila sebagai kaidah negara yang fundamental berarti bahwa hukum dasar tertulis (UUD), hukum tidak tertulis (konvensi), dan semua hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada dibawah pokok kaidah negara yang fundamental tersebut.


a. Dasar Hukum Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pengertian pancasila sebagai dasar negara, sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat ”…....., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada; Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusia yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Di dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut meskipun tidak tercantum kata Pancasila, namun bangsa Indonesia sudah bersepakat bahwa lima prinsip yang menjadi dasar Negara Republik Indonesia disebut Pancasila. Kesepakatan tersebut, tercantum pula dalam berbagai Ketetapan MPR-RI diantaranya sebagai berikut :

1) Ketetapan MPR – RI No.XVIII/MPR/1998, pada pasal 1 menyebutkan bahwa “Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara”.

2) Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, diantaranya menyebutkan : Sumber Hukum dasar nasional yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusia yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

b. Pancasila Memenuhi Syarat Sebagai Dasar Negara

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dasar negara Pancasila perlu difahami konsep, prinsip dan nilai yang terkandung di dalamnya agar dapat dengan tepat mengimplementasikannya. Namun sebaiknya perlu diyakini terlebih dahulu bahwa Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan beragam suku, agama, ras dan antar golongan yang ada.

Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan alasan sebagai berikut.

1) Pancasila memiliki potensi menampung keadaan pluralistik masyarakat Indonesia yang beraneka ragam suku, agama, ras dan antar golongan. Pada Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, menjamin kebebasan untuk beribadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Kemudian pada Sila Persatuan Indonesia, mampu mengikat keanekaragaman dalam satu kesatuan bangsa dengan tetap menghormati sifat masing-masing sepert apa adanya.

2) Pancasila memberikan jaminan terealisasinya kehidupan yang pluralistik, dengan menjunjung tinggi dan menghargai manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan secara berkeadilan yang disesuaikan dengan kemampuan dan hasil usahanya. Hal ini ditunjukkan dengan Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.

3) Pancasila memiliki potensi menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, yang terdiri atas ribuan pulau sesuai dengan Sila Persatuan Indonesia.

4) Pancasila memberikan jaminan berlangsungnya demokrasi dan hak-hak asasi manusia sesuai dengan budaya bangsa. Hal ini, selaras dengan Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

5) Pancasila menjamin terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai dengan Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat sebagai acuan dalam mencapai tujuan tersebut.

Attachment: Pancasila.ppt
Blog EntryTugas KD 1Jul 23, '08 12:24 AM
for everyone

Jawablah semua pertanyaan di bawah ini, dan isi di dalam multiply kalian !

1. Berikan ulasan pengertian kembali tentang “Pancasila” sesuai pendapat anda dan tokoh-tokoh terkenal !

Pendapat anda tentang Pancasila ? pancasila merupakan suatu pandangan hidup, dasar negara indonesia, pribadi bangsa serta jiwa dan ideologi bangsa indonesia yang membuat pancasila menjadi suatu fungsi kedudukan yang tinggi.

No

Tokoh

Uraian Singkat

1.

Muh. Yamin

Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.

2.

Notonagoro

Pancasila pada hakikatnya merupakan dasar falsafah dan Ideologi negara yang diharapkan menjadi pendangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu

2. Pengertian Pancasila menurut Ir. Soekarno adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun temurun sekian abad lamanya terpendem bisu oleh kebudayaan barat. Berikan penjelasn singkatnya yang dimaksud dengan !

a.Isi jiwa bangsa : pancasila bukan hanya jadi falsafah negara tapi memiliki arti luas lagi yaitu falsafah bangsa indonesia

b.Terpendem bisu: maksud dari terpendam bisu ialah jiwa pancasila sebenarnya sudah ada tertanam di dalam hati rakyat bangsa indonesia

  1. Pancasila merupakan hasil kesepakatan bangsa Indonesia berdasarkan justifikasi yuridik, filsafat dan teoritik serta sosiologik dan historik. Beri penjelasan singkat pada kolom di bawah ini !

Justifikasi Yuridik

Filsafat dan Teoritik

Bangsa Indonesia telah secara konsisten untuk selalu berpegang kepada Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana telah diamanatkan adanya rumusan Pancasila ke dalam undang-undang dasar yang telah berlaku di Indonesia dan beberapa Ketetapan MPR Republik Indonesia.


merupakan usaha manusia untuk mencari kebenaran Pancasila dari sudut olah pikir manusia, dari konstruksi nalar manusia secara logik



4. Berikan tanggapan penjelasan, mengapa Pancasila sebagai dasar negara dan Ideologi nasional, dikatakan sebagai hasil kesepakatan bangsa Indonesia !

sejak berdirinya Negara (Proklamasi) Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945. Dengan demikian, siapapun yang menjadi warga negara Indonesia hendaknya menghargai dan menghormati kesepakatan yang telah dibangun oleh para pendiri negara (founding fathers) tersebut dengan berupaya terus untuk menggali, menghayati dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

5. Tuliskan perbedaan dan persamaan mendasar antara pendapat Ir. Soekarno dengan Mr. Muhammad Yamin berkaitan dengan pengertian Pancasila di bawah ini !

Persamaan

Perbedaan

persamaan nya ialah pancasila merupakan dasar negara dan ideologi bangsa


pancasila menurut Mr. Muh yamin ialah Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.

sedangkan menurut Ir. Soekarno ialah Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat.


ARIEFMJGREENSCHOOL © 2008 Template by:
SkinCorner