Senin, 26 Januari 2009

TUGAS 3 Pkn


WARTAWAN MENJADI WAKIL RAKYAT

Hendaknya tetap mengabdi kepentingan Rakyat


Puluhan wartawan kini terdaftar dalam calon legislative, Peluang untuk terpilih menjadi wakil rakyat tentu berbeda-beda, tergantung partai mana yang merekrut dan berada di nomor urut berapa sang wartawan itu ditempatkan oleh pucuk pimpinan partai itu. Masyarakat tetap berharap jika mereka terpilih sebagai wakil rakyat kelak, para wartawan itu tetap setia memperjuangkan kepentingan rakyat seperti ketika masih aktif sebagai wartawan,

Fenomena masuknya wartawan ke lembaga legislative bukan hal yang baru. Sebelumnya masyarakat sudah mengenal nama-nama wartawan yang berada di senayan seperti –sebut saja –Panda Nababan (PDI-P), Effendy Choirie(PKB), Djoko Susilo (PAN) dan masih ada sejumlah nama lain.

Kini muncul lagi nama-nama calon legislative dari kalangan wartawan seperti Teguh Juwarno (RCTI- di calonkan PAN), Meutya Hafid (Metro TV- di calonkan Partai Golkar), Ramadhan Pohan (media harian Jurnal Nasional di calonkan Partai Demokrat) dan puluhan nama lainnya.

Menurut Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara berpindahnya seorang wartawan menjadi wakil rakyat di lembaga legislative merupakan Hak Konstitusional seseorang dan karena itu mesti di hormati.

Seperti di ketahui dalam bernegara ada empat pilar demokrasi yakni legislative, eksekutif, yudikatif, dan pers. Keempat pilar itu memiliki kedudukan yang sama dan setara. Wartawan memperkuat keempat demokrasi, maka ketika mereka berpindah ke pilar yang lain, juga hendaknya memiliki panggilan yang sama yakni untuk memperkuat pilar itu, dalam hal ini lembaga legislative.

Dalam hal ini diharapkan kehadiran wartawan dalam legislative hendaknya mampu mengangkat kenyataan sosial yang terjadi dimasyarakat ke panggung politik resmi sehingga dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah yang berujung pada kesejahteraan rakyat banyak.


Dikutip dari :

Majalah Bulanan Legislatif

Tahun V edisi XI – November 2008


Pendapat Ku :

Dalam hal ini para wartawan yang ingin menjadi wakil rakyat sebagai calon legislative menurut saya tidak ada masalah kalau memang panggilan dan kepentingan nya untuk mengabdi kepentingan orang banyak, Dalam hal ini juga umumnya wartawan mempunyai skill, pengalaman, dan pengetahuan yang lebih dari cukup untuk berkiprah dalam lembaga legislative maka tidak heran bila terjadi perekrutan wartawan oleh partai politik

0 komentar:

ARIEFMJGREENSCHOOL © 2008 Template by:
SkinCorner